IBX5A4B886D911B8 Syajarah Property - Developer dan Agency Properti Syariah Indonesia - My Life Journey - Sunali Agus

My Life Journey - Sunali Agus

Syajarah Property - Developer dan Agency Properti Syariah Indonesia

Syajarah Property
Developer dan Agency Properti Syariah Indonesia - Syajarah Property

Syajarah Property merupakan suatu Developer sekaligus Agency Properti Syariah Indonesia. Sebagai Agency sudah dipercaya oleh banyak Developer untuk Memasarkan Project-Project Perumahan Syariah, Kavling Tanah Syariah, dan berbagai hal Properti Syariah yang ada di Indonesia. Baik di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.

Nah, apa perbedaan Sistem Syariah dengan Perbankan, baik Bank Konvensional atau Bank Syariah ??? Berikut 7 Perbedaannya :

7 perbedaan sistem syariah dengan Perbankan - Syajarah Property

Nah, Inilah sedikit penjelasan mengenai 7 hal yang menjadi dasar perbedaan tersebut :

1. Pihak Yang Bertransaksi >>>

a. KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
b. KPR Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
c. KPR Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank

2. Barang Yang Dijaminkan >>>

a. KPR Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
b. KPR Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
c. KPR Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan

3. Sistem Denda Keterlambatan >>>

a. KPR Syariah: Tidak ada denda keterlambatan
b. KPR Bank Syariah: Ada denda keterlambatan
c. KPR Bank Konvensional: Ada denda keterlambatan

4. Sistem Sita Jika Tidak Mampu Melanjutkan Pembayaran >>>

a. KPR Syariah: Tidak ada sita
b. KPR Bank Syariah: Tidak ada sita
c. KPR Bank Konvensional: Ada sita

Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita, jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.

Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.

5. Sistem Pinalty Jika Mempercepat Pelunasan  >>>

a. KPR Syariah: Tidak ada pinalty
b. KPR Bank Syariah: Tidak ada pinalty
c. KPR Bank Konvensional: Ada pinalty

Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada pinalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

6. Sistem Asuransi >>>

a. KPR Syariah: Tidak ada asuransi
b. KPR Bank Syariah: Ada asuransi
c. KPR Bank Konvensional: Ada asuransi

7. Sistem BI Checking Untuk Menilai Kelayakan Konsumen  >>>

a. KPR Syariah: Tidak ada BI Checking
b. KPR Bank Syariah: Ada BI Checking
c. KPR Bank Konvensional: Ada BI Checking

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan.

Berikut sedikit penjelasan mengenai sistem BI Checking seperti:

1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat KPR bank baik itu Bank Syariah maupun Bank Konvensional.

2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. 
Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, sayur, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.

3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.

Disamping itu >>>

Anda harus menyerahkan slip gaji, surat bukti bebas hutang, laporan pajak, NPWP dan Jika memiliki kartu kredit, maka rekam jejak pembayarannya juga akan menjadi referensi tambahan.
Selain itu, masih banyak hal lainnya,...

Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional. Bismillah saatnya untuk berpindah dan Hijrah ke KPR Syariah.

Nah, tujuan utama Syajarah Property selain untuk memudahkan yaitu agar bisa bebas dari Riba'. Lalu kenapa kita harus menghindari Riba'? Ada apa sebenarnya mengenai Riba'?

dosa riba - syajarah property

Berikut penjelasan mengenai Riba', semoga mulai saat ini kita bisa berhijrah tuk menghindari riba'. 

Mungkin sebelum itu, ada yang bertanya,

"Apakah riba itu benar-benar dosa? Mana dalilnya?"


Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan baca beberapa hal ini:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron: 130)

Supaya lebih kebayang lagi, berikut beberapa penjelasan tentang dosa riba:

1.) Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka, dimana salah satunya yaitu Memakan Riba” (HR. Bukhari & Muslim)

2.) Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, 

Rasulullah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat  riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” 

Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim)

3.) Seperti Berzina Sebanyak 36 Kali

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad)

4.) Seperti Berzina dengan Ibu Kandung

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim & Al Baihaqi)

5.) Siap Mendapat Azab Allah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim)

6.) Doanya Tidak Dikabulkan Allah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

"Bahwa ada seseorang yang melakukan safar, kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!”. Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan (oleh Allah) ?” (HR. Muslim).

7.) TIDAK AKAN DITERIMA ZAKAT DAN SEDEKAHNYA.

Rasulullah SAW bersabda :

Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim).

"Jangan membuatmu takjub, seseorang memperoleh harta dengan cara yang haram. Jika dia infakkan atau sedekahkan maka tidak akan diterima." (HR Thabrani dan Baihaqi)

8.)  DIBANGKITKAN DALAM KEADAAN GILA

Allah SWT berfirman:

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Rasulullah SAW bersabda :

"Jauhkan dirimu dari dosa-dosa yang tidak diampuni (salah satunya adalah) memakan riba. Maka barangsiapa memakan riba, kelak akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila dan terhuyung-huyung." (HR Thabrani)

9.) BERENANG DI SUNGAI DARAH DAN MULUTNYA DILEMPARI BATU

Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub ra, ia berkata : 

Rasulullah SAW menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa 

Ia akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada malaikat yang di hadapannya terdapat bebatuan setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki (Malaikat) yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.” (HR. Bukhari).


PERTANYAANNYA...

setelah Anda mengetahui dalil-dalil di atas

Apakah mungkin Anda bisa mendapatkan kehidupan yang nyaman dan keluarga bahagia apabila masih melakukan praktek riba?

Apakah mungkin Anda masih merasa aman jika mengetahui bahwa Allah dan Rasul-Nya mengumumkan perang pada pelaku riba? 

Tentu tidak, bukan?


Karenanya, 
melalui Syajarah Property ini, sebagai Agency Property Syariah ingin mengajak Anda untuk tinggalkan riba sesegera mungkin.

Kalaupun masih ada sisa-sisa riba, berjuanglah sekuat tenaga untuk menyelesaikannya.

Jangan sampai punya impian ingin keluarga yang sakinah mawadah warahmah, eh dirinya sendiri hidup bergelumur riba:

Aih, nauzhubillahi min dzaalik.

Semoga Allah hindarkan kita dari riba.
Semoga Allah berkahi hidup kita.

Syajarah Property

Dan semoga Allah jadikan Syajarah Property ini sebagai wasilah untuk banyak orang agar bisa terbebas dari riba. Aamiin...

Butuh Rumah secara Syariah ? Cari Kavling Tanah ? Ingin Investasi Properti secara Syariah ? Segera Hubungi Kami :

Whatsapp --> klik WASyajarahProperty atau klik link http://bit.ly/WASyajarahProperty
Youtube --> klik Youtube_SyajarahProperty atau
                    klik link https://www.youtube.com/channel/UC1oJmtGcXdzZQmbuwdvw8zQ

Semoga inilah, solusi bagi Anda untuk punya rumah dengan segera dan bebas dari dosa riba.
Blogger
Disqus

No comments

Contact form

Name

Email *

Message *